Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS se Kecamatan Kapuas Kuala
24 Januari 2024 | Administrator
Pada Senin, 22 Januari 2024, telah diadakan Pelantikan/Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Kapuas Kuala. Acara tersebut berlangsung di Aula Madrasah Sekunder A7 Desa Tamban Lupak, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Kapuas Kuala yang diwakili oleh Sekretaris Camat Indra Gunawan,S.IP.,M.Si, Danramil 1011-01 Kapuas Kuala, serta Kapolsek Kapuas Kuala.
Kegiatan pelantikan ini melibatkan 65 peserta yang akan menjadi pengawas TPS di masing-masing Desa se Kecamatan Kapuas Kuala. Dalam pembekalan tersebut, peserta diberikan arahan dan tugas sebagai pengawas TPS, dengan fokus pada beberapa hal penting, antara lain:
-
Mencegah Pelanggaran: Pengawas TPS diharapkan dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemungutan suara.
-
Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan: Peserta diminta untuk secara cermat mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara, termasuk penghitungan suara, untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan adil.
-
Melaporkan Hasil ke Panwas Kecamatan: Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara ke Panwas Kecamatan guna memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan.
Pelantikan dan pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan di Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Kapuas Kuala, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diakui keabsahannya.(KpsKuala)